Hubungi : 0851 6963 4336
Bekasi, 22/12/2025 – Universitas Sains Indonesia (USI) menyelenggarakan Kuliah Umum bertema Hak Asasi Manusia (HAM) yang menghadirkan Ibu Siti Noor Laila, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia serta mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2013–2014, pada Senin (22/12). Kegiatan ini menjadi ruang reflektif bagi sivitas akademika dalam memperkuat pemahaman dan implementasi nilai-nilai HAM dalam kehidupan kampus dan bermasyarakat.
Kuliah umum ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Yayasan Enam Peduli Pendidikan, Dewi Duwi Hayanti, S.IP., yang menekankan bahwa penghormatan terhadap HAM merupakan fondasi penting dalam membangun hubungan yang harmonis, baik di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sivitas akademika, khususnya mahasiswa, agar mampu menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari secara sadar dan bertanggung jawab” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Sains Indonesia, Ir. Endah Murtiana Sari, S.T.,M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa USI menyambut baik peringatan Hari Hak Asasi Manusia Nasional yang diperingati setiap 10 Desember, meskipun pelaksanaannya diselenggarakan pada hari ini. Beliau menegaskan bahwa konsep kebebasan perlu dipahami dari berbagai perspektif dan harus berjalan seiring dengan norma, etika, serta aturan yang berlaku. Melalui kuliah umum ini, mahasiswa diajak untuk belajar bagaimana mengekspresikan kebebasan secara bertanggung jawab, membangun hubungan yang harmonis di lingkungan kampus, serta menyampaikan kritik dan saran secara konstruktif. Ia juga menekankan bahwa HAM melekat pada setiap individu dan menuntut adanya mekanisme check and balance dalam implementasinya, sesuai dengan koridor hukum dan norma yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Rektor turut menyampaikan pesan motivatif bahwa semangat long life learning menjadi kunci penting dalam dunia akademik, yakni belajar dari siapa pun tanpa memandang latar belakang sumber ilmu tersebut.
Dalam pemaparannya, Ibu Siti Noor Laila, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perspektif HAM di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai norma, hukum, dan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, Undang-Undang merupakan hasil kesepakatan bersama yang merepresentasikan kehendak masyarakat, sehingga kebebasan dalam konteks HAM harus dijalankan dengan batasan yang jelas. Dengan latar belakangnya sebagai Hakim Ad Hoc HAM dan mantan Ketua Komnas HAM RI, ia menguraikan secara komprehensif teori HAM, prinsip-prinsip dasar HAM, mekanisme formal perlindungan HAM, serta fungsi dan peran Komnas HAM di Indonesia. Pemaparan tersebut dikorelasikan dengan berbagai studi kasus aktual dan diikuti dengan sesi diskusi serta tanya jawab yang interaktif Bersama mahasiswa.
Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain, Fakultas Hukum, dosen, serta pimpinan Universitas Sains Indonesia. Kegiatan berlangsung secara interaktif dan menjadi ruang dialog akademik da lam memperkuat kesadaran kritis sivitas akademika terhadap pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di lingkungan kampus dan masyarakat luas.