PUSAT PENELITIAN & TRANSFER TEKNOLOGI

Pusat Penelitian dan Transfer Teknologi USI merupakan unit pendukung yang bertanggung jawab untuk mengelola penelitian dan inovasi serta mengawasi proses transfer teknologi. Transfer teknologi ini melibatkan pemindahan pengetahuan, teknik, proses, atau hasil penelitian dari lingkungan akademik atau laboratorium ke industri atau sektor yang lebih luas.

Dukungan Pusat Penelitian dan Teknologi Transfer untuk sivitas akademik USI meliputi:

  1. Mengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Mengidentifikasi, melindungi, dan mematenkan penemuan atau inovasi yang dihasilkan oleh peneliti. Dalam mengelola HKI, hal – hal yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Transfer Teknologi USI adalah sebagai berikut:

Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di perguruan tinggi melibatkan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan inovasi serta karya intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika. Berikut adalah beberapa langkah yang umumnya dilakukan dalam pengelolaan HKI di perguruan tinggi:

  1. Sosialisasi dan Edukasi:
  • Mengadakan seminar, workshop, dan pelatihan tentang pentingnya HKI serta proses pendaftaran HKI bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti.
  • Memberikan panduan mengenai jenis-jenis HKI yang bisa didaftarkan, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri.
  1. Identifikasi dan Inventarisasi Karya:
  • Mengidentifikasi karya-karya inovatif yang potensial untuk didaftarkan sebagai HKI, termasuk penelitian, karya tulis, produk teknologi, dan karya seni.
  • Membuat database atau sistem manajemen untuk mendata seluruh karya yang dihasilkan di perguruan tinggi.
  1. Pendaftaran HKI:
  • Membantu dalam proses pendaftaran HKI, termasuk pengisian dokumen, pengurusan biaya, dan komunikasi dengan kantor HKI.
  • Mengajukan permohonan paten, hak cipta, atau bentuk HKI lainnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau lembaga terkait.
  1. Pengelolaan dan Perlindungan HKI:
  • Menyusun kebijakan internal mengenai kepemilikan dan distribusi HKI antara perguruan tinggi, peneliti, dan pihak ketiga.
  • Melakukan monitoring dan penegakan hak, termasuk mengidentifikasi pelanggaran dan melakukan tindakan hukum jika diperlukan.
  1. Komersialisasi dan Pemanfaatan HKI:
  • Mengembangkan strategi untuk memanfaatkan HKI, seperti lisensi, kerja sama dengan industri, atau pembentukan perusahaan berbasis teknologi (startup).
  • Mencari mitra industri untuk memanfaatkan hasil riset yang sudah dipatenkan atau dilindungi HKI.
  1. Pendanaan dan Insentif:
  • Mengajukan proposal untuk mendapatkan dana penelitian dari pemerintah, lembaga donor, atau perusahaan, guna mendukung riset yang berpotensi menghasilkan HKI.
  • Memberikan insentif atau penghargaan kepada dosen, peneliti, atau mahasiswa yang berhasil mendaftarkan dan mengkomersialisasikan HKI.
  1. Pengembangan Kebijakan HKI:
  • Mengembangkan dan memperbarui kebijakan perguruan tinggi terkait dengan pengelolaan HKI untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan civitas akademika.
  1. Kerja Sama dengan Pihak Eksternal:
  • Menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan internasional untuk memfasilitasi pendaftaran dan komersialisasi HKI.
  • Bekerja sama dengan konsultan HKI atau lembaga bantuan hukum untuk menangani aspek legal dari pengelolaan HKI.
  1. Transfer Teknologi:Membangun jembatan antara peneliti dan industri, termasuk dalam hal lisensi teknologi, komersialisasi, dan pengembangan produk berdasarkan hasil penelitian.
  2. Kolaborasi Penelitian: Memfasilitasi kerjasama antara akademisi dan industri, termasuk pendanaan bersama dan proyek-proyek penelitian yang bersifat kolaboratif.
  3. Pengembangan Bisnis dan Inovasi: Membantu dalam pendirian perusahaan rintisan (startups) yang berbasis pada teknologi baru yang ditemukan melalui penelitian.

Pusat Penelitian dan Transfer Teknologi memainkan peran penting dalam memastikan bahwa inovasi dan penemuan sivitas akademika USI tidak hanya berhenti di laboratorium, tetapi juga dapat diterapkan secara praktis di dunia nyata untuk manfaat ekonomi dan sosial.